Proses membeli properti, baik rumah atau apartemen, biasanya butuh waktu hingga sembilan (9) bulan lamanya. Pasalnya, ada banyak aspek yang mesti diperhatikan dan digali dengan benar salah satunya dari sisi legalitas.
Konsumen harus tahu betul apakah properti yang akan dibelinya itu bersertifikat hak milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau hanya sebatas Hak Pakai (SHP).
Tiga sertifikat tersebut merupakan bukti paling sah atas status kepemilikan tanah tersebut. Jika tanah atas rumah hanya dilengkapi sertifikat girik, sebaiknya urungkan kembali rencana membeli. Ini guna menghindari permasalahan sengketa yang lazim terjadi di masyarakat.
Girik adalah tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Kepemilikan ini tak tercatat di kantor pertanahan. Jadi, tanah sangat rentan disengketakan.
Guna meyakinkan hati, datangi kantor Badan Pertanahan setempat untuk mengecek kembali bahwa benar sertifikat tanah atas rumah tersebut telah tercatat secara hukum.
Namun ada baiknya, belilah properti yang status sertifikatnya sudah SHM. Pasalnya, SHM merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut.
SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.
Status SHM juga tak memiliki batas waktu. Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.
Dokumen selain sertifikat
AJB bukan sertifikat, melainkan perjanjian jual-beli dan merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli
AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, maupun Hak Guna Bangunan.
Demi menghindari terjadinya penipuan AJB ganda, sebaiknya AJB asli segera dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik.
Selanjutnya yang wajib Anda cek saat membeli properti adalah bukti Izin mendirikan bangunan (IMB).
Bangunan apa pun harus punya (IMB). Jika IMB tak ada, pemerintah bisa membongkar bangunan itu karena dianggap menyalahi aturan.
(Baca juga: Pahami Tata Cara Mengurus IMB)
Disadur dari Wikipedia, rumah atau bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibanding yang tidak ber-IMB, yakni;
- Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
- Jaminan Kredit Bank
- Peningkatan Status Tanah
- Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan
Kemudian, pastikan si penjual memiliki bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terlebih bagi Anda yang berniat membeli properti seken/bekas. Surat lunas PBB mutlak diperlukan untuk menghindari teguran aparat pemerintah.
Info lengkapnya silahkan baca DISINI